Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Cara daftar NPWP Secara Online

Pajak adalah aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Salah satu persyaratan utama untuk membayar pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan efisien melalui platform online.

Syarat dan Cara daftar NPWP Secara Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP secara online, dengan memperhatikan perbedaan syarat antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Syarat-syarat Pendaftaran NPWP:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Dokumen yang Diperlukan:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.
    • Atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak Badan:

  1. Dokumen yang Diperlukan:
    • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Panduan Langkah Demi Langkah:

Langkah 1: Buat Akun

  1. Buka situs pajak.go.id dan pilih opsi "Pendaftaran NPWP."
  2. Pilih menu "Daftar" dan masukkan alamat email yang masih aktif serta captcha.
  3. Klik "Daftar."
  4. Buka tautan verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah aktivasi selesai, isi data pribadi secara lengkap dan ikuti setiap tahap pengisian dengan teliti.
  6. Klik "Daftar" ketika selesai. Akun Anda berhasil dibuat.

Langkah 2: Pendaftaran NPWP

  1. Login dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat.
  2. Klik "Pendaftaran NPWP."
  3. Isi setiap informasi yang diminta secara lengkap.
  4. Klik "Next."
  5. Beri tanda centang pada kolom yang tersedia untuk setiap pernyataan.
  6. Klik "Simpan" dan kirimkan permohonan.
  7. Klik "Minta Token" dan isi captcha.
  8. Klik "Submit."

Langkah 3: Verifikasi

  1. Kode token yang diminta selama proses pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
  2. Buka email Anda.
  3. Salin kode token yang telah diterima.
  4. Tekan tombol "Kirim."

Dengan mengikuti panduan Syarat dan Cara daftar NPWP Secara Online, Anda dapat dengan mudah dan efisien mendapatkan NPWP secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. NPWP yang sah akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.

Post a Comment for "Syarat dan Cara daftar NPWP Secara Online"